Translate

Selasa, 11 November 2014

KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)



PENGURUSAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

Tulisan ini akan sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat KTP dan dalam mengurusnya dapat lebih mudah karena sudah mengetahui prosedurnya.
KTP (Kartu Tanda Penduduk), dalam mengurusnya diperlukan waktu yang cukup lama. Sayart dalam pembuatannya adalah berusia 17 tahun. Syarat yang harus dibawa adalah surat pengantar dari ketua RT tempat Anda tinggal dan mengisi formulir F1.01 yang sudah ditanda tangani ketua RT tersebut.
Sama halnya dengan instansi lain, ketika seseorang mebuat surat, seperti halnya surat KTP, Anda pasti harus menempuh prosedur atau urutan langkah-langkah yang ada. Dalam mengurus pembuatan KTP, langkah-langkahnya sebagai berikut :
1.   Saat Anda hendak pergi ke kelurahan untuk mengurusnya, Anda harus membawa fotocopy keluarga.
2.   Setelah masuk ke kelurahan, ambil nomor antrian yng ada, lalu tunggu panggilan nomor antrian tersebut.
3.   Setelah dipanggil, Anda harus menuju ke loket yang ditentukan. Diloket, Anda akan diberi lembar untuk mengisi data dan ambil foto.
4.   KTP akan selesai ddalam waktu maksimal 2 mnggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar