PENGURUSAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
Tulisan ini akan sangat
bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat KTP dan dalam mengurusnya dapat lebih
mudah karena sudah mengetahui prosedurnya.
KTP (Kartu Tanda
Penduduk), dalam mengurusnya diperlukan waktu yang cukup lama. Sayart dalam
pembuatannya adalah berusia 17 tahun. Syarat yang harus dibawa adalah surat
pengantar dari ketua RT tempat Anda tinggal dan mengisi formulir F1.01 yang
sudah ditanda tangani ketua RT tersebut.
Sama halnya dengan
instansi lain, ketika seseorang mebuat surat, seperti halnya surat KTP, Anda
pasti harus menempuh prosedur atau urutan langkah-langkah yang ada. Dalam
mengurus pembuatan KTP, langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Saat Anda hendak pergi
ke kelurahan untuk mengurusnya, Anda harus membawa fotocopy keluarga.
2. Setelah masuk ke
kelurahan, ambil nomor antrian yng ada, lalu tunggu panggilan nomor antrian
tersebut.
3. Setelah dipanggil, Anda
harus menuju ke loket yang ditentukan. Diloket, Anda akan diberi lembar untuk
mengisi data dan ambil foto.
4. KTP akan selesai ddalam
waktu maksimal 2 mnggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar